Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabupaten Bekasi Batasi Aktivitas Warga dan Operasional Pertokoan

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |16:48 WIB
 Kabupaten Bekasi Batasi Aktivitas Warga dan Operasional Pertokoan
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BEKASI – Memerahnya zona 14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi langsung melakukan tindakan secara cepat, agar penyebaran virus yang berasal dari wuhan tersebut tidak menyebar semakin parah di wilayah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warganya yang berada di 23 Kecamatan. Pembatasan itu berupa aktivitas warga yang dibatasi dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa.

”Kita batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan,” kata Eka, Selasa (15/9/2020).

 Baca juga: 3.022 Orang di Jakarta Tidak Gunakan Masker pada PSBB Hari Pertama 

Namun, kata dia, pembatasan atktivitas dan operisional pertokoan itu sebagaimana Kabupaten Bekasi memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai hari ini hingga seterusnya sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kedapa wilayah Bodebek.

 Baca juga: PSBB Total, Polisi Buka Peluang Hukuman Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesahatan 

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan untuk operasional pertokoan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sehingga, aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

”Kalau tidak ada kepentingan, mendingan warga tetap berada dirumah,” tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement