Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raja Keraton Agung Sejagat Divonis Penjara 4 Tahun

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |22:03 WIB
Raja Keraton Agung Sejagat Divonis Penjara 4 Tahun
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Dok. Kuasa Hukum Toto Santoso)
A
A
A

PURWOREJO – Nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yakni Toto Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) memasuki babak baru. Hakim telah mengetok palu dengan menjatuhkan vonis Raja Keraton Agung Sejagat itu hukuman penjara empat tahun, sementara sang ratu 1,5 tahun.

“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di Rutan, sudah memberi advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,” kata kuasa hukum Toto dan Fani, Muhammad Sofyan, Selasa (15/9/2020).

“Kenapa tidak terimanya? Pertama, hakim dianggap telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, sehingga terdapat kehilafan yang nyata, karena telah mengabaikan fakta persidangan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa,” lugas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement