“Terus mengabaikan semua bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh kedua terdakwa, semuanya diabaikan, dikesampingkan sama sekali, tidak dipertimbangkan. Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas dia.
“Padahal di persidangan, para ahli itu juga menyampaikan misalnya ahli dari sejarah menyampaikan bahwa kalau kemudian ternyata ada fakta sejarah lain, ‘Itu menjadi tantangan kami sebagai seorang ilmuwan untuk melakukan riset lebih lanjut’. Para ahli juga berstatement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata pertimbangkan oleh hakim,” tutur dia.
Agenda sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat berbeda dengan memanfaatkan video conference. Hakim Ketua Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.
Sementara kedua terdakwa yakni Toto Santoso dan Fani Aminadia berada di Rutan Purworejo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
(Khafid Mardiyansyah)