Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketentuan Konser di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |19:01 WIB
 Ketentuan Konser di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengaku khawatir, apabila kegiatan kampanye dalam bentuk konser musik dan kegiatan kebudayaan lainnya dibolehkan dalam Pilkada Serentak 2020 ini dapat menjadi klaster baru persebaran Covid-19. Untuk itu, ia menyarankan agar ketentuan itu dipertimbangkan ulang.

“Setuju (konser musik), akan menjadi rawan terhadap pelanggaran protokol Covid-19,” kata Azis Syamsuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020).

Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengusulkan agar baiknya ketentuan tersebut dipertimbangkan ulang melalui rapat Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“(Disarankan) Untuk dipertimbangkan ulang. Dan perlu di koordinasikan dalam rapat-rapat di Komisi II,” sarannya.

 konser

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengakui bahwa aturan kampanye dalam bentuk kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 bahwa, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

“Di pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat,” kata Arwani saat dihubungi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement