"Sesuai data di atas, apabila dibandingkan terjadi kenaikan sebanyak 26.643 kegiatan atau 49,36 persen," ujar Awi.
Adapun jenis sanksi yang dikenakan nagi pelanggar operasi yustisi terdapat beberapa hal diantaranya teguran terdiri dari lisan, 96.595 kali, dan teguran tertulis 5.772 kali
"Yang kedua denda administrasi 1.421 kali, nilai denda Rp79.218500 juta, serta penutupan tempat usaha sebanyak 4 kali. Sanksi lainnya, yakni kerja sosial sebanyak 2.096 kali," terangnya.
(Awaludin)