Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

80.615 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Yustisi 2020

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |21:01 WIB
 80.615 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Yustisi 2020
Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

 Polisi

"Sesuai data di atas, apabila dibandingkan terjadi kenaikan sebanyak 26.643 kegiatan atau 49,36 persen," ujar Awi.

Adapun jenis sanksi yang dikenakan nagi pelanggar operasi yustisi terdapat beberapa hal diantaranya teguran terdiri dari lisan, 96.595 kali, dan teguran tertulis 5.772 kali

"Yang kedua denda administrasi 1.421 kali, nilai denda Rp79.218500 juta, serta penutupan tempat usaha sebanyak 4 kali. Sanksi lainnya, yakni kerja sosial sebanyak 2.096 kali," terangnya.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement