Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Hari PSBB Ketat Jakarta, 10 Kantor Pelanggar Protokol Kesehatan Ditutup

Bima Setiyadi , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |11:53 WIB
2 Hari PSBB Ketat Jakarta, 10 Kantor Pelanggar Protokol Kesehatan Ditutup
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Klaster perkantoran memang sedang menjadi fokus utama petugas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan dalam dua hari penerapan PSBB, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 130 perusahaan. Hasilnya 10 yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Pada hari pertama PSBB kami tutup sembilan, hari kedua satu perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Andri menjelaskan dari 10 perusahaan, sebanyak 6 perkantoran ditemukan sebagian karyawannya terpapar Covid-19. Perusahan harus ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi. Sementara sisanya ditutup lantaran melanggar aturan PSBB yakni mempekerjakan pegawai dengan jumlah lebih 25 persen dari total karyawan yang ada.

Andri masih merahasiakan nama-nama perusahaan yang ditutup itu. Namun yang jelas kata dia perusahaan tersebut terdapat di semua wilayah Jakarta.

"Perusahaan ditutup karena Covid-19 itu 3 di Jakarta Barat; 2 di Jakarta Selatan; dan 1 di Jakarta Timur. Untuk Perusahaan ditutup karena tak menerapan protokol pencegahan Covid-19 itu ada 2 di Jakarta Barat; dan 2 di Jakarta Pusat," ucapnya.

Pada PSBB kali ini Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement