Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim dengan catatan satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.
Baca Juga: Terjaring Operasi Yustisi, 16 Pelanggar PSBB di Kalimalang Dihukum Menyapu Jalan
Tim tersebut, kata Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ungkapnya
Baca Juga: PSBB Total, Polisi Buka Peluang Hukuman Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesahatan
(Abu Sahma Pane)