JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menyebut sebanyak 9.734 orang terjaring Operasi Yustisi lantaran melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ironisnya ribuan pelanggaran yang dilakukan tersebut terhitung dua hari pelaksanaan operasi yakni pada 14-15 September 2020.
"Jadi total sanksi 9.734," kata Nana saat melakukan pemantauan Operasi Yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Nana merinci, dari 9.734 pelanggaran tersebut sebanyak 6.279 orang diberikan sanksi sosial, kemudian 2.971 diberi teguran, dan 484 orang dikenakan sanksi berupa denda.
"Nilai denda (sudah mencapai) Rp 88.665.000," ujarnya.
Lebih jauh Nana mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka persebaran Covid-19 di masyarakat. Sebab Jakarta merupakan salah satu provinsi dengan angka corona yang tinggi.
"Jadi ini semuanya untuk masyarakat tujuannya sangat jelas meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Agar masyarakat tahu bahaya Covid-19. Jadi untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19," ucapnya.
Baca Juga : Hari Ketiga PSBB Total, Pemprov DKI Tutup 23 Restoran dan Kafe
Nana memastikan pihaknya akan mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif kepada maayarakat. Namun, hal itu tidak mengurangi ketegasan petugas dalam menegakkan peraturan.
Baca Juga : Operasi Yustisi di Jakpus, 15 Pelanggar Kena Sanksi Sosial hingga Denda Administrasi
(Erha Aprili Ramadhoni)