“Bisa dikatakan tinggi dan bisa dikatakan di DKI ini merupakan wilayah yang berisiko tinggi,” tuturnya.
Baca Juga : 9.734 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jakarta, Mayoritas Diberi Sanksi Sosial
Menyikapi itu, tiga pilar melakukan Operasi Yustisi dengan merujuk Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Selain dari aturan itu, Ketua Satuan Tugas Daerah yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah merevisi Pergub Nomor 33 menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pengetatan bisa juga dikatakan PSBB jilid 2 dalam rangka upaya pembatasan aktivitas di masa PSBB.
Baca Juga : Sekda DKI Meninggal Dunia karena Covid-19, Anies Ajak Masyarakat Gelar Sholat Gaib
(Erha Aprili Ramadhoni)