BEKASI – Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten mengonfirmasi sebanyak 41 perusahaan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terpapar Covid-19. Sebab, hingga Rabu 16 September 2020, karyawan perusahaan yang terkonfirmasi positif Covid -19 mencapai 608 orang.
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 terjadi di klaster industri, ada sebanyak 41 perusahaan yang melaporkan bahwa karyawannya terinfeksi virus yang berasal dari Wuhan China tersebut. ”Sampai hari ini ada sekitar 608 karyawan yang positif Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Pasien RSD Wisma Atlet Bertambah 112, Jadi 1.740 Pasien
Saat ini, kata dia, Tim Gugus Tugas terus melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya Covid-19 di klaster industri ini. Puluhan perusahaan telah ditemukan kasus Covid-19 itu berada di Kawasan Industri MM 2100 di Kecamatan Cikarang Barat, Kawasan Deltamas di Cikarang Pusat dan Kawasan Jababeka di Cikarang Utara.
Untuk itu, Alam meminta setiap perusahaan benar-benar menerapkan sosial distancing dan physical distancing, baik di area kerja, hingga ke kantin maupun tempat ibadah. ”Terus rutin lakukan penyemprotan disinfektan di area-area banyak orang seperti di kantin, tempat ibadah, pos keamanan,” ungkapnya.