Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

608 Buruh di 41 Perusahaan Industri Bekasi Positif Covid-19

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |14:05 WIB
608 Buruh di 41 Perusahaan Industri Bekasi Positif Covid-19
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

 Baca Juga: Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Soal Viral Antrean Ambulans di Wisma Atlet 

Perusahaan juga diminta untuk melakukan pengawasan pekerja baik di perusahaan maupun di luar. Seperti adanya catatan buku harian sebagaimana yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke kawasan industri.

”Perusahaan harus mengawasi pekerja dari kantor hingga keluar kantor,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengonfirmasi sebanyak 40 desa di wilayah Kabupaten Bekasi masuk zona merah penyebaran wabah corona atau Covid-19. Data tersebut sebagaimana laporan yang masuk hingga Selasa 15 September 2020 ini.

Puluhan desa yang masuk zona merah tersebut berada di 14 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Namun, tim Gugus Tugas sudah langsung terjun ke lokasi zona merah tersebut untuk melakukan penangan dan tracing di wilayah tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement