Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Yustisi, 23 Restoran Ditutup karena Langgar Aturan PSBB

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |18:47 WIB
Operasi Yustisi, 23 Restoran Ditutup karena Langgar Aturan PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sebanyak 23 restoran atau rumah makan di Jakarta harus ditutup. Puluhan restoran tersebut ditutup setelah terjaring Operasi Yustisi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Yang sudah bersama kita lakukan penindakan Operasi Yustisi ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Pantau Operasi Yustisi, Kapolda Metro Ingatkan Masyarakat Disiplin

Yusri menjelaskan, 23 restoran tersebut terjaring sejak 2 hari pelaksanaan Operasi Yustisi atau pada Senin 14 September 2020 lalu. Penutupan itu sendiri sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, di mana setiap restoran atau rumah makan dilarang melayani makan ditempat atau harus dibawa pulang.

"Tetapi kami temukan tadi 23 rumah makan karena sudah melanggar aturan," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total pada Senin 14 September 2020 lalu akibat meningkatnya kasus Covid-19.

Baca Juga:  2 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Capai Rp88,6 Juta

Adapun penerapan PSBB total sendiri diberlakukan hingga dua pekan ke depan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perpanjang jika kondisi tidak memungkinkan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement