Hampir tiap hari, petugas menggelar razia masker. Selalu saja ada sejumlah orang yang masih kedapatan tak mengenakan masker dengan berbagai alasan. Jika sesuai regulasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PSBB, maka pelanggar tanpa masker dikenakan denda Rp50 ribu.
"Ada pertimbangan juga kenapa kita tak bisa memaksakan pelanggar membayar denda itu. Mereka semua menolak karena kondisinya sedang tak menentu maka kemudian kita alihkan sanksi dalam bentuk lain. Sekarang kita tingkatkan dengan berjemur, dan push up," ucap Sapta.
Saat diwawancarai, pelanggar di lokasi bernama Engkos (24) berdalih lupa membawa masker dari tempatnya bekerja yang terletak tak jauh dari lokasi razia. Akhirnya dia pun mengakui salah dan terpaksa menerima sanksi yang diberikan petugas.
"Saya lupa tadi, biasanya bawa terus. Tapi tadi karena mau keluar sebentar lupa pakai masker, karena maskernya di tas di tempat kerja, deket kok dari sini," tutur Engkos usai berjemur di lapangan.
(Awaludin)