Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Bentuk Pokja Tangani Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |19:02 WIB
Bawaslu Bentuk Pokja Tangani Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan bahwa pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng Kemendagri, KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Satgas penanganan Covid-19.

"Yang diberi amanat untuk membentuk pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi ketua, dan anggota yang terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas, Kejaksaan dan kepolisian," kata Abhan dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:  81 Petahana Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 

Abhan menjelaskan pokja penanganan pelanggaran protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan PIlkada serentak lanjutan 2020. Pokja juga akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

"Pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol Covid-19 ini, mulai dari provinsi sampai kabupaten kota, agar pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini tidak menimbulkan klaster Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:  Komnas HAM Desak Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda

Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian. "Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement