Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Setujui Draf RUU Kejaksaan

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |19:16 WIB
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Setujui Draf RUU Kejaksaan
Gedung DPR/MPR/DPD RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Delapan Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan persetujuan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) hasil Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hanya Fraksi Partai Golkar yang belum menyampaikan pandangan mini fraksinya meksipun, awalnya sempat menolak draf RUU Kejaksaan itu. Sementara Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP menyetujui RUU usulan Komisi III DPR itu untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  10 Poin yang Perlu Diperbaiki dalam Draf RUU Kejaksaan 

Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

“Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut,” kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR selaku pimpinan, Achmad Baidowi menanyakan kepada anggota apakah laporan Panja tersebut dapat diterima. “Apakah laporan panja dapat kita terima? Kan laporan saja,” tanya pria yang akrab disapa Awiek itu. Kemudian dijawab setuju oleh semua anggota.

Kemudian, Awiek memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapatnya atas RUU Kejaksaan. “Dan untuk lebih menyingkat waktu, penyampaian pandangan fraksi langsung pada sikapnya terhadap RUU ini kecuali nanti ada hal-hal tertulis mau disampaikan,” ujarnya.

Penyampaian pandangan dimulai dari fraksi dengan suara terendah yakni PPP yang dilakukan secara virtual, Fraksi PAN secara langsung, Fraksi PKS secara virtual, Fraksi Partai Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PDIP juga secara langsung. Semuanya menyatakan persetujuannya kecuali Fraksi Golkar.

Baca Juga:  DPR Bantah Revisi UU MK sebagai Barter Politik

Awiek berharap secepatnya dapat menerima sikap resmi Fraksi Golkar. Dengan demikian, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi beserta catatannya, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar semua fraksi-fraksi tidak keberatan bahwa RUU ini dilanjutkan ke proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR.

“Setelah kita mendengar pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, tentu dengan segala catatan-catatannya semua fraksi pada intinya tidak keberatan untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR. Apakah setuju?” tanya Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement