CILACAP - Untuk kesekian kalinya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali menerima narapidana gembong narkoba. Kali ini, sebanyak 43 narapidana gembong narkoba dari sejumlan lembaga permasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Barat di jebloskan ke Pulau Nusakambangan.
Kepala Lapas Kelas 1 yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyanto mengatakan, napi yang dipindahkan seluruhnya meruapak narapidana kasus narkoba. Pemindahan ini dikawal langsung dari petugas Kementrian Hukum dan HAM dan aparat kepolisian.
"43 Narapidana kasus narkoba ini tiba di dermaga penyeberangan Wijayapuran pada sore tadi dan langsung di seberangkan ke Pulau Nusakambangan," kata Erwedi, Kamis (17/9/2020).
Â
Di Nusakambangan, puluhan napi ini akan di tempatkan di sejumlah lapas, yakni di Lapas Karanganyar sebanyak 23 orang, di Lapas Besi 10 orang, kemudian di Lapas Narkotika 10 orang.
"Dari 43 napi tersebut masing-masing berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang dan Rutan Mempawah sebanyak lima orang," sambungnya.
Sementara itu, dari 43 napi tersebut terdapat delapan narapidana yang divonis hukuman mati, sedangkan 16 napi lainya divonis seumur hidup. Pemindahan terpidana kasus narkoba ke nusakambangan ini merupakan program Kemenkumham, untuk memberikan efek jera kepada para gembong narkoba.
(wal)