Di Nusakambangan, puluhan napi ini akan di tempatkan di sejumlah lapas, yakni di Lapas Karanganyar sebanyak 23 orang, di Lapas Besi 10 orang, kemudian di Lapas Narkotika 10 orang.
"Dari 43 napi tersebut masing-masing berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang dan Rutan Mempawah sebanyak lima orang," sambungnya.
Sementara itu, dari 43 napi tersebut terdapat delapan narapidana yang divonis hukuman mati, sedangkan 16 napi lainya divonis seumur hidup. Pemindahan terpidana kasus narkoba ke nusakambangan ini merupakan program Kemenkumham, untuk memberikan efek jera kepada para gembong narkoba.
(Awaludin)