Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Lengkap MA Pangkas Hukuman 3 Tahun Penjara bagi Mantan Politikus PKB

Sabir Laluhu , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |02:40 WIB
Putusan Lengkap MA Pangkas Hukuman 3 Tahun Penjara bagi Mantan Politikus PKB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

"Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Musa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, membebankan kepada Musa untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2.500.

Putusan ini, tutur Andi, juga diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Andi sebagai ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti dengan. Dia mengatakan, pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri Penuntut Umum dan terpidana Musa.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement