Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Longgarkan Kebijakan Jam Malam

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |18:36 WIB
Pemkot Depok Longgarkan Kebijakan Jam Malam
Wali Kota Depok Mohamad Idris. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melonggarkan penerapan jam malam saat pandemi Covid-19 memasuki zona merah atau berbahaya. Jam malam dilonggarkan selama 2 pekan.

Pelonggaran jam malam ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020, selama dua pekan dimulai pada Sabtu 19 September 2020 sampai Sabtu, 3 Oktober 2020.

"Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari," kata Wali Kota Depok Mohamad Idris Abdul Somad melalui keterengan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Idris mengungkapkan, nantinya aktivitas pusat perbelanjaan, toko dan tempat usaha lainnya hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya pukul 18.00 WIB.

Sementara aktivitas masyarakat hanya sampai diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement