JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk menggabungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dengan Bareskrim Mabes Polri. Penggabungan berkas dinilai tak melanggar undang-undang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukaryono mengatakan, setelah berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan selanjutnya menelesaikan berkas Djoko Tjandra dan dilanjutkan berkas Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan masa tahanan yang terus terhitung sesuai waktu penetapan tersangka. Dengan begitu Ali berencana menggabungkan berkas perkara Djoko Tjandra di Kejagung dengan yang ada di Bareskrim.
"Memungkinkan untuk dijadikan satu dengan yang di bareskrim, bisa saja. Karena kalau pelakunya sama, bisa saja digabung. Dulu saya punya pengalaman itu, kasus Pak Susno," katanya di Gedung Bundar, Jumat (18/9/2020).
Dia menjelaskan, penggabungan dapat dilakukan dengan pertimbangan efektifitas. "Iya gabungkan supaya efektif," jelasnya.