PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai melarang penggunaan masker jenis scuba maupun buff oleh calon penumpang. VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, larangan penggunaan masker tersebut sebagai upaya lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di Kereta Rel Listrik (KRL).
Dia mengatakan, KCI akan mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari.
"KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," kata Anne dalam keterangannya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.