JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yaitu Rahmat.
Dia diperiksa dalam perkara gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Djoko Tjandra. Penyidik juga mencari fakta hukum terkait pemberian janji Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad Terkait Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)
"Hari ini Jampidsus kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) memberi pemberian atau janji gratifikasi atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Hari menjelaskan, Rahmat merupakan pemilik Koperasi Nusantara. Dia diperiksa untuk mendalami fakta hukum bahwa Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Jaksa Pinangki.
"Rahmat selaku pemilik Koperasi Nusantara diperiksa sebagai saksi untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," pungkasnya.
Kejagung menetapkan tiga orang yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasaei, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.