Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proposal Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |13:59 WIB
Proposal Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Jaksa Agung Burhanuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Alli dicatut namanya oleh dalam rencana 10 action plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kalopaking dan Andi Irfan untuk menyelesaikan urusan Fatwa MA tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

(Baca juga: Dalam Action Plan Djoko Tjandra Terungkap Nama Burhanudin dan Hatta Ali)

Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra.

"BR (Buhanuddin) atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali) pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA," ujar Jaksa Kemas Roni, Rabu (23/9/2020).

Pada action tersebut penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Jaksa Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement