JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Pinangki Sirna Malasari akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pekan depan. Ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Pengacara Pinangki, Aldrus Napitupulu mengatakan, dakwaan yang dianggap janggal tertera pada poin satu dan tiga. Sebab, terdakwa disebut menerima dari Djoko Tjandra dan akan memberi uang ke pejabat Kejaksaan Agung dengan jumlah yang sama.
"Menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan kami," kata Aldrus di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Proposal Pinangki Catut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Kemudian, terkait dakwaan yang menyebut Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra juga masuk dalam daftar eksepsi. Sebab, hal itu dikatakan tidak ada dalam berkas perkara.
"Kalau itu (Pinangki bertemu Djoko Tjandra) tidak ada pengakuan seperti itu di berkas. Tidak ada pengakuan itu diberkas, kami juga tidak tahu dapet darimana tuduhan seperti itu," kata dia.
Dalam kasus ini, Pinangki disebut menerima uang suap senilai 500 ribu dolar AS. Uang ini diberikan Djoko Tjandra supaya Pinangki mengurus fatwa di MA melalui Kejaksaan Agung.