"Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami Minggu depan," jelasnya.
Aldres mengklarifikasi adanya pernyataan yang mengatakan bahwa kliennya, Pinangki berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.
"Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara," jelasnya.
Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan. Kata Aldres action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Menurut Aldres, kliennya tidak tahu menahu soal action plan.