MALANG – KPU menetapkan dua pasangan calon Pemilihan Bupati Kabupaten Malang yang berkontestasi di Pilkada Serentak 2020. Kedua bakal pasangan calon yakni Sanusi-Didik Gatot Subroto (San-Di) dan Latifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) yang berasal dari jalur partai politik. KPU Kabupaten Malang menilai keduanya telah memenuhi persyaratan berkas administrasi.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, selama proses pemeriksaan administratif tidak ada masalah.
"Keduanya (dua bapaslon) tersebut sudah mengirim berkas administratif lengkap dan tidak ada kendala. Semua lengkap dari tes kesehatan hingga laporan pajaknya lengkap," ujar Anis saat sidang penetapan pasangan calon di Pilbup Malang 2020 di Kantor KPU Kabupaten Malang, Rabu siang (23/9/2020).
Anis juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai paslon, kedua pasangan itu akan mengikuti pengundian nomor urut. Rencananya, pengundian nomor urut digelar besok, Kamis (24/9/2020).
"Di Gedung DPRD Kabupaten Malang dengan undangan yang terbatas. Cuma dihadiri 50 orang," katanya.
Sementara untuk bapaslon perseorangan, Malang Jejeg, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko belum ditetapkan sebagai paslon
"Karena masih ada proses tahapan yang belum usai jadi kami undur proses penetapannya," tutupnya
Sebagai informasi, paslon Sanusi-Didik merupakan petahana. Pasangan itu diusung enam partai, yaitu PDIP, Gerindra, Nasdem, Golkar, Demokrat, dan PPP. Sementara Latifah Shohib-Didik Budi diusung dua partai, yaitu PKB dan Hanura.
(Erha Aprili Ramadhoni)