Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Resmi Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |10:00 WIB
KPU Resmi Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020
Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

"Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut. (ari)

Baca Juga: Bawaslu Temukan Data Ratusan Orang Meninggal Masuk DPS Pilkada Serang

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement