Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Febri Diansyah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK telah mengundurkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru bicara KPK Ali Fikri usai mengkonfirmasi kepada bagian Biro sumber daya manusia (SDM) dari KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Ali juga menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui alasan pasti pengunduran diri mantan Jubir KPK era Agus Rahardjo dan kawan-kawan tersebut.
"Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Ali.
Ali mengungkapkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.