MANADO - Tiga orang tersangka masing-masing RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang berhasil ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara(Sulut). Ketiganya merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan handphone,” ujar Jules didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungula, Kamis (24/09) malam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA.
“Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan handphone,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu.