Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.
Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2), Pasal 426 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta yang Terungkap dalam Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.