Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Sita 1,6 Juta Butir Obat Terlarang Senilai 4 Miliar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |16:18 WIB
BPOM Sita 1,6 Juta Butir Obat Terlarang Senilai 4 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum, menyita 1,6 juta butir obat terlarang yang diedarkan secara online oleh oknum tertentu. Nilai barang bukti mencapai Rp4 miliar.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penindakan terhadap peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ini dilakukan selama enam bulan terakhir, atau di masa pandemi Covid-19. Barang bukti tersebut berasal dari 13 kota.

"Selama enam bulan terakhir telah berhasil di 13 kota, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, dan lain-lain dengan barang bukti lebih dari 1,6 juta butir dengan nilai 4 miliar," ucap Penny saat jumpa pers secara daring, Jumat (25/9/2020).

Penny menuturkan, obat-obat tertentu dan terlarang yang diedarkan secara online, antara lain tramadol, trihexylphenidyl dan dextromethorphan. Obat ini masuk dalam golongan keras dan bila disalahgunakan terus menerus bisa menimbulkan dampak tak baik hingga kematian.

Baca juga: Jual Obat Penggugur Kandungan, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap 

Lebih lanjut, Penny mengatakan intensitas peredaran obat-obatan ini meningkat selama masa pandemi corona. Adapun obat tersebut diedarkan secara online.

"Adanya intensitas penjualan online dari obat terlarang tertentu ini," pungkasnya. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement