PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.
"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu, paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Ada juga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018," ujarnya.
Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.
Baca juga: Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Masih Diperbolehkan, Ini Syaratnya
"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.