Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Kejaksaan Dianggap Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |22:27 WIB
 Revisi UU Kejaksaan Dianggap Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS), Soleman Ponto menganggap revisi undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, diyakini bakal sesuai porsinya.

Demikian dikatakan Soleman Ponto menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap revisi UU Kejaksaan. Banyak pihak yang menilai jika revisi UU Kejaksaan dipaksakan, akan memicu konflik wewenang penyidikan dengan kepolisian.

"Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewenangan penyidikan pada Kepolisian," kata Ponto dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

 Baca juga: 10 Poin yang Perlu Diperbaiki dalam Draf RUU Kejaksaan 

Ponto juga berpendapat revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Sebab, kata dia, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi.

 Kejaksaan

Oleh karena itu, menurutnya, tak menjadi soal ketika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi. Lagipula, imbuhnya, secara logika dan akal sehat tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan.

"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," katanya.

 Baca juga: Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Setujui Draf RUU Kejaksaan 

Sekadar informasi, DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik. Beberapa poin di antaranya yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement