Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal RUU Kejaksaan, Komjak: Kewenangan Penyidikan Sudah Diatur Dalam KUHAP

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |23:21 WIB
 Soal RUU Kejaksaan, Komjak: Kewenangan Penyidikan Sudah Diatur Dalam KUHAP
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Menurut dia, untuk perkara tindak pidana khusus memang jaksa juga penyidik pidana khusus. Karena, penyidik pidana khusus itu ada kepolisian, kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi ini yang harus ditertibkan administrasinya, supaya ada batas waktu yang jelas sehingga suatu perkara itu jelas kapan masuk dan kapan berakhir. Itu mengatur limitatif bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidikan yang ada di pidana umum oleh polisi, bisa juga memberikan kelancaran tugas pra penuntutan sampai pada penuntutan oleh kejaksaan,” jelas dia.

Ia menambahkan, RUU Kejaksaan juga terkait soal kepercayaan masyarakat belakangan ini, sehingga perlu dilakukan amandemen terhadap Undang-undang Kejaksaan yang sudah berusia hampir 14 tahun itu.

“Sebenarnya yang harus dibangun kaitan pengaturan tugas kewenangan itu bagaimana mekanisme pengawasannya untuk meyakinkan publik, bahwa RUU Kejaksaan ini untuk memperkuat penegakan hukum, sekaligus membangun koreksi evaluasi agar penegakan hukum tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Di samping itu, kata Barita, diperlukan agar sistem peradilan pidana dalam satu sinergitas saling mendukung untuk penguatan penegakan hukum serta berjalan juga cek and balances system. Sebab, pidana umum itu penyidiknya polisi dan fungsi kejaksaan pra penuntutan melakukan pengecekan, memberi petunjuk P18 dan P19, serta P21.

“Mekanisme itu harus dibangun untuk mencegah terjadinya abuse of power. Maka, kepolisian perlu diperkuat, kejaksaan juga diperkuat, pengadilan diperkuat. Sebab, kekuatan yang sama itu bisa membangun check and balances system yang baik. Namun harus dicegah jangan sampai menjadi ego sektoral, ini yang harus ditata lebih rapi lagi dalam KUHAP mengingat lintas sektor,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement