MUBA - Dengan pengawalan ketat dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Fikri (31) melangsungkan akad nikah di masjid di lingkungan Polres Muba. Fikri merupakan tersangka atas kepemilikan satu kilogram sabu.
Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel itu melangsungkan akad nikahnya secara lancar. Suasana haru terlihat di raut wajah para perwakilan keluarga yang tetap hadir.
"Bahagia sekali meskipun saya menikah dengan kondisi seperti ini. Tetap saya syukuri," kata Fikri usai akad nikah.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasubbag Humas Iptu Nazaruddin Bahar mengatakan, pihak keluarga telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan keduanya.