Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjar Sebut Ada 2 Pasal Disiapkan Polisi Jerat Penyelenggara Dangdutan di Tegal

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2020 |23:00 WIB
Ganjar Sebut Ada 2 Pasal Disiapkan Polisi Jerat Penyelenggara Dangdutan di Tegal
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: Pemprov Jateng)
A
A
A

SEMARANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal, Rabu (26/9/2020). Mahfud bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD itu. Bahkan, dirinya menerangkan bahwa Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini. "Polda sudah (bergerak), karena Kamis (24 September) sudah dilakukan proses," kata Ganjar, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:  Wali Kota Tegal Pastikan Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tak Berizin

Bahkan, dia sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi, ungkap Ganjar, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," terangnya.

Pihaknya juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh. "Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," jelasnya.

Untuk diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal. Sebab, konser dangdut itu digelar ditengah pandemi COVID-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement