JAKARTA - Petugas gabungan Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar menutup dua kafe saat menggelar operasi yustisi pada Sabtu 26 September 2020. Penutupan itu dilakukan karena pemilik cafe nelat melayani pengunjung yang makan di tempat.
Lurah Kebon Pala, Faisal Rizal mengatakan, sosialisasi terkait larangan tempat lukiner membolehkan makan ditempat sudah digalakkan. Namun faktanya para pengusaha tetap saja nekat menerima pengunjung dan mengabaikan larangan tersebut.
"Dua kafe ini kita sanksi tutup selama 3x24 jam. Pengunjung yang makan di tempat tidak kita berikan sanksi karena yang melanggar kan pengelola," kata Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: 5 Daerah Penyumbang Covid-19 Terbanyak Hari Ini, dari Jakarta hingga Sumbar
Faisal menjelaskan, alasan pengelola membolehkan pengunjung makan di tempat karena pesanan yang diterima bisa lebih banyak ketimbang melayani pesanan yang dibawa pulang.