"Untuk Vila-vila yang ketahuan disewakan, langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Sebanyak 13.265 Orang
Selain itu, Agus Ridho menegaskan, pihaknya akan menelusuri aspek perizinanya guna memastikan mereka mengantongi izin.
"Kami akan cek perizinannya. Jika tidak berizin maka nanti kami akan proses tindak pidana ringan (tipiring). Di samping itu juga akan kami berikan sanksi sesuai aturan PSBB," kata dia.
Dengan adanya sidak ini maka diharapkan pula kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila tersebut. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus menghindari munculnya klaster baru Covid-19 yang berasal dari maraknya aktivitas penyewaan vila di kawasan wisata Puncak Bogor.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.