JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memperbaharui data pengawasannya, dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020. Dalam pengawasannya di hari kedua, Minggu 27 September 2020 kemarin, Bawaslu menemukan 10 daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebutkan, sejumlah protokol kesehatan Covid-19 yang dilanggar diantaranya seperti; pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak, hingga tidak adanya fasilitas untuk mencuci tangan.
"Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Unan, dan Bungo," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).
Baca juga: KPU Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Kampanye Pilkada 2020 Secara Virtual
Selain itu, kata dia, ada 6.905 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dan diturunkan oleh Bawaslu. Jenis pelanggaran ini terjadi di 26 Kabupaten/Kota.
Baca juga: 5 Fakta Unik Pilkada Serentak 2020, Yuk Simak
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu ini juga menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan 29 Kabupaten/Kota dimana terdapat kampanye yang tidak terdapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," pungkasnya.
Diketahui, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 ini telah dimulai pada Sabtu 26 September 2020 kemarin. Dimana, tahapan ini dijadwalkan akan digelar selama 71 hari hingga Sabtu 5 September 2020.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.