Baca Juga: Uang Rp75 Ribu Bisa Nyanyi, BI Peringatkan Pengembang Aplikasi
“Karena kita tidak membuat ciri itu, enggak ada aplikasi. Kita tidak mengeluarkan aplikasi untuk men-set seperti ini,” tambahnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengingatkan, kepada seluruh pihak agar hati-hati dalam memperlakukan sebuah mata uang. Sebab bila disalahgunakan maka terancam tindak pidana.
"Masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25, merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," kata dia kepada Okezone, Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Viral Video Uang Rp75 Ribu Bisa Bernyanyi Indonesia Raya
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.