Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |14:59 WIB
Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra
Foto: iNews
A
A
A

JAKARTA - Termohon Bareskrim Polri menjawab dalil permohonan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Tim Hukum Bareskrim Polri, Baharuddin menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

(Baca juga: Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri)

Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan.

(Baca juga: Ssst...Diam-Diam Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Praperadilan)

Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.

Menurutnya, uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dolar Amerika dan Dolar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ungkapnya.

Dengan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement