JAKARTA - Polisi memeriksa kejiwaan petugas pengecekan rapid test Covid-19 berinisial EFY. Pelaku diduga melakukan pelecehan, penipuan, hingga pemerasan wanita berinisial LHI, saat hendak terbang menuju Nias, Sumut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Iya benar (Eko diperiksa kejiwaannya)," ucap Kasatreskrim Polres Kota Bandara Soetta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho, Selasa (29/9/2020).
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Eko akan dilakukan pada hari ini oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan oleh petugas pelayanan rapid test Covid-19 terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kasus tersebut diceritakan oleh pengguna Twitter, @listongs.

Tak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga diduga melakukan tindakan pemerasan dan pemalsuan dokumen karena mengubah hasil rapid test korban, lalu meminta korban mentransfer uang.
Baca juga: 5 Kasus Pelecehan Seksual Yang Terjadi di Bandara Indonesia
Di akun @listongs, korban menceritakan dirinya diminta uang Rp1,4 dengan cara ditransfer, guna merekayasa hasil rapid test saat hendak menuju Kepuluan Nias.
Tak hanya itu, pelaku juga juga sempat mencium dan meraba tubuh korban. Akibatnya, perempuan yang kini tinggal di Bali tersebut langsung syok. Kasus ini pun langsung viral setelah dicuitkan ke Twitter.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.