Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin memastikan tidak ada penularan Covid-19 di restoran. Hal itu terbukti ketika PSBB transisi berlaku. Sebab semua tempat usaha rumah makan dan restoran sejak dibuka kembali pada masa transisi beberapa bulan lalu sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi restoran dan rumah makan yang berlokasi di mal dan hotel bahkan menerapkan protokol kesehatan yang dua kali lipat jauh lebih ketat.
Baca Juga : Ini Alasan Polri Tak Izinkan Pelaksanaan Liga 1 dan 2
Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan Covid-19 di restoran rawan terjadi.
Baca Juga : 19 Perusahaan di Jaksel Ditutup Gegara Langgar PSBB Total
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.