Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu dan Peras Korbannya, Polisi Gadungan Ditangkap

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |19:57 WIB
Tipu dan Peras Korbannya, Polisi Gadungan Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
A
A
A

BANTUL – Seorang polisi gadungan SSU (38) warga, Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi usai menipu dan memeras korbannya. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Madiun usai beraksi di wilayah Bantul pada pertengahan bulan lalu.

“Setelah ada laporan, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Madiun,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).

Kasus penipuan dan pemerasan ini dilakukan pelaku pada Rabu (16/9/2020) di depan SD Bungas di Jetis, Bantul. Saat itu pelaku mengendarai motor besar berpelat polisi dan memakai jaket dengan logo polisi. Pelaku memberhentikan korban, Maslachul Muhlis (26), warga Purworejo.

Tersangka yang mengaku polisi kemudian meminta tas milik korban yang berisi handphone, uang Rp1 juta dan surat penting lainnya. Ia menipu warga tersebut atas tuduhan melakukan kesalahan sehingga meminta barang-barang sebagai jaminan.

Tersangka kemudian memboncengkan korban sampai di depan Polsek Jetis untuk meyakinkan korbannya. Mereka tidak masuk ke polsek dan hanya berada di depan mapolsek. Dengan melakukan ancaman, korban akhirnya menurut dan mereka kembali ke SD Buras. Selanjutnya pelaku minta korban menunggunya yang akan ke polsek untuk mengambil kunci dan berkas laporan.

“Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali dan korban melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement