Pimpinan dewan itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan yang ancamannya 4,5 bulan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Ganjar: Masa Orang Kecil Terus
Kemudian Pasal 216 KUHP karena tersangka dinilai tidak menghiraukan peringatan petugas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Kita melakukan tindakan penyidikan oleh Polres Tegal dan di-backup oleh Polda Jateng. Atas imbauan itulah maka kita melakukan penyidikan dan mengenakan Pasal 216 tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian,” tandasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Acara Dangdutan, 19 Saksi Diperiksa
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.