Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sempat Minta Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Dihentikan, Ini Penjelasannya

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |16:37 WIB
Polisi Sempat Minta Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Dihentikan, Ini Penjelasannya
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna. Foto: Taufik Budi
A
A
A

Pimpinan dewan itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan yang ancamannya 4,5 bulan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Ganjar: Masa Orang Kecil Terus 

Kemudian Pasal 216 KUHP karena tersangka dinilai tidak menghiraukan peringatan petugas dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Kita melakukan tindakan penyidikan oleh Polres Tegal dan di-backup oleh Polda Jateng. Atas imbauan itulah maka kita melakukan penyidikan dan mengenakan Pasal 216 tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian,” tandasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Acara Dangdutan, 19 Saksi Diperiksa

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement