Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Napoleon Bonaparte

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 30 September 2020 |07:29 WIB
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Napoleon Bonaparte
Sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Irjen Napoelon Bonaparte, Rabu (30/9/2020). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan barang bukti dan saksi.

"Pengadilan Negeri Jakarata Selatan, Rabu (30/9/2020) kembali menggelar sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Agenda pemeriksaan barbuk (barang bukti) dan saksi ahli Polri pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, dalam pesan singkatnya, Selasa (29/9/2020).

Dalam sidang sebelumnya, Bareskrim menyebut Napoleon menerima uang Rp7 miliar untuk menghapus red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Napoleon juga memerintahkan bawahannya membuat sejumlah surat agar nama Djoko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Tim Hukum Bareskrim Polri Baharuddin menyebut, terjadi kesepakatan antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui usai kepolisian melakukan penyelidikan.

Dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," kata Baharuddin membacakan jawaban.

Dia melanjutkan, uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti, seperti kesaksian para saksi serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," katanya.

Dangan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga : Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab Bareskrim Polri.

Baca Juga : Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement