Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi Fakta dari Polri

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |14:06 WIB
Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi Fakta dari Polri
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB sempat di skors hingga jam 12.00 WIB. 

Sidang diskors karena aksi yang hendak dihadirkan kubu Napoleon selaku pihak pemohon belum dapat dihadirkan. Kemudian, sidang dibuka pada pukul 12.11 WIB. Setelah diskors pun, Napoleon belum bisa menghadirkan tiga orang saksi fakta yang hendak dihadirkan hingga sidang tutup.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat 2 Oktober 2020 besok sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda sidang besok adalah kesimpulan dari perkara tersebut.

"Sidang pada Jumat pukul 09.30 WIB dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata hakim tunggal, Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bareskrim Beberkan Irjen Napoleon Terima Uang Rp7 Miliar 


Tiga saksi fakta yang hendak dihadirkan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut adalah anggota aktif Polri. Kemarin, Napoleon selaku pihak pemohon meminta Bareskrim Polri selaku pihak termohon untuk membantu menghadirkan tiga saksi yang dimaksud di atas.

"Kami mohon dalam kesempatan yang baik ini, demi keterbukaan dan transparansi dan keadilan dalam proses ini. Kami mohon bagaimana dibantu agar bisa dari termohon untuk bisa mengajukan menghadirkan saksi yang kami maksud tersebut," kata Napoleon.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement