Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan

Wisnu Yusep , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |12:29 WIB
Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan
Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi (Foto : Okezone.com/Wisnu)
A
A
A

Mengenai kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya juga harus dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah penguniung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam susah tidak berlaku. Mereka harus memulai kegiatan dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.

Pemberlakuan itu sama seperti usaha-usaha lainnya, yakni mereka wajib mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan handsanitizer.

Dan melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan serta memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 meter antar orang.

"Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service. Menggunakan pembatas/partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja," kata dia.

Mereka juga harus memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan dan selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

"Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2020," kata Pepen.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement