Mereka pun harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha. "Mereka juga harus mensosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi
karyawan dan pengunjung," ungkap dia.
Kapasitas pengunjung juga tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal. Dan harus disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional.
"Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali dan mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C," kata Pepen.
Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, lanjut Pepen, tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sementara pembatasan juga berlaku bagi pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WB sampai 18.00 WIB.
"Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB sampai dengan 18.00 WIB," kata dia.
Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun, kata dia, jam operasionalnya hanya boleh dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WlB. "Untuk jalan protokol tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima," katanya.
Sedangkan pasar tardisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan seperti pengelola dan pengawas pasar tradisional atau swasta bekerjasama dengan rukun warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan terjadwal. "Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online," katanya.
Mereka juga harus melakukan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang dan wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual belim
"Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan handsanitizer. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha," katanya.