BEKASI – Seiring dengan peningkatan kasus virus corona atau Covid-19, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Maklumat Wali Kota Bekasi dengan Nomor 440/6086/SETDA.TU berlaku mulai 2-7 Oktober 2020. Keluarnya maklumat itu mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid -19 di Kota Bekasi.
Adapun maklumat Wali Kota Bekasi itu mengatur tentang pelaksanaan ibadah secara berjamaah, tempat usaha atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa.
Seperti tempat ibadah yang dilaksanakan berjamaah bagi umat muslim maupun non muslim agar tetap memperhatikan protokol kesehatan membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan Sholat di Masjid.
Baca Juga : Pandemi Covid-19 Ancam Kesehatan 25 Juta Anak Indonesia
Kemudian selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah melakukan masuk kedalam tempat ibadah. Begitu juga harus menggunakan masker apabila akan melakukan lbadah di tempat lbadah.
Selanjutnya, menerapkan physical distancing dalam pelaksanaan lbadah ditempat lbadah dan kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman/himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 secara rutin kepada seluruh Jama'ah.
Dan melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun/sanitizer di area-area tempat ibadah. Sedangkan bagi fasilitas tempat usaha jasa kepariwistaan serta tempat hiburan seperti club malam atau diskotek, bar, karaoke, bilyard dan panti pijat atau SPA, waktu operasional diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB sampai 18.00 WlB.
Baca Juga : Soal KAMI, Moeldoko: Kalau Gagasannya Bagus Kita Ambil
Kemudian arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Selanjutnya rumah makan atau usaha sejenisnya dan cafe untuk makan ditempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk jasa penyelenggara acara seperti gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya hanya diperbolehkan baroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box.
Kemudian gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WlB.
"Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala," kata Rahmat Effendi kepada wartawan.